ANGGARAN DASAR
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gereja Pantekosta di Indonesia disingkat GPdI.
Pasal 2
GPdI, sebagai kelanjutan dari De Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie, adalah Badan Hukum Persekutuan Gerejawi berdasarkan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Departemen Agama R.I. Nomor E/VII/156/926/73, tanggal 2 Oktober 1973, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 30 tahun 1988 tanggal 3 Februari 1988.
Pasal 3
GPdI terdiri atas Jemaat-jemaat lokal GPdI di Indonesia dan di luar negeri.
Pasal 4
GPdI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
D A S A R
Pasal 5
GPdI berdasarkan kepada Firman Allah, yaitu Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
BAB III
P E N G A K U A N I M A N
Pasal 6
Pengakuan Iman GPdI adalah:
1. Kami percaya bahwa Alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Roh Kudus terdiri atas 66 buku “Kejadian sampai dengan Wahyu” (II Timotius 3:16; II Petrus 1:21).
2. Kami percaya kepada Allah Yang Maha Esa dan Kekal dalam wujud Trinitas: “BAPA dan PUTERA dan ROH KUDUS”, (Ulangan 6:4; I Timotius 2:5; I Yohanes 5:7; Matius 28:19), Keesaan nama-Nya yaitu “TUHAN YESUS KRISTUS“, (Kisah Para Rasul 2:36; 8:12; 10:48; Matius 1:1; Wahyu 22:20-21; Kisah Para Rasul 19:5; I Petrus 3:15).
3. Kami percaya kepada Allah pencipta alam semesta dan manusia, seperti tertulis dalam Kitab Kejadian (Kejadian 1 dan 2; Yohanes 1:1-3; Kolose 1:16; Roma 4:17; Roma 1:19-20).
4. Kami percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang telah menjadi manusia, dilahirkan Perawan Maria yang mengandung oleh Roh Kudus, mati disalib, menanggung dosa manusia, dikuburkan, bangkit, naik ke sorga, dan akan datang kembali. (Yohanes 20:31; Roma 1:4; I Yohanes 4:15; Yohanes 1:14; Filipi 2:7-8; II Timotius 3:16; Matius 1:18; Yesaya 7:14; Lukas 1:35; I Timotius 1:15; Kisah Para Rasul 4:1-12; 10:42-43; Roma 6:4; I Korintus 15:3-4; I Tesalonika 4:15,17).
5. Kami percaya bahwa Roh Kudus adalah Pribadi Allah yang memiliki sifat: Kekal, Mahahadir, Mahakuasa, Mahatahu, Mahakudus, Mahakasih, dan baptisan Roh Kudus, yaitu kepenuhan Roh Kudus dengan tanda berkata-kata dalam berbagai bahasa, sebagaimana diilhamkan oleh Roh Kudus, diterima oleh orang percaya, bertobat, dan lahir baru. (I Yohanes 5:7; II Korintus 13:13; Ibrani 9:14; Mazmur 139:7-10; Lukas 1:35; Kejadian 1:2; Ayub 26:13; Kisah Para Rasul 2:4; 10:45-46; 19:6; Markus 16:17; Yohanes 7:38-39).
6. Kami percaya bahwa baptisan air, dengan diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, yaitu Tuhan Yesus Kristus, wajib dilakukan bagi mereka yang diselamatkan, yaitu percaya, bertobat, dan lahir baru untuk menggenapi kebenaran Allah. (Markus 16:15-16; Kisah Para Rasul 2:38; 8:12, 37,39; Matius 3:15; 28:19; Markus 1:15).
7. Kami percaya bahwa keselamatan orang berdosa, baik roh, jiwa, dan tubuh oleh anugerah dan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, dan semua orang percaya harus mempertahankan, keselamatan, kekudusan, kesetiaan, dan apabila tidak memeliharanya, keselamatan itu dapat hilang. (Efesus 2:8-9; Roma 10:9-10; I Korintus 1:18; Filipi 2:12; Matius 24:13; Ibrani 3:12; II Petrus 2:20-22; 1:4-11; Yudas 1:3).
8. Kami percaya kepada peranan karunia-karunia Roh Kudus dalam Jemaat. (I Korintus 12:4- 11; 14:26).
9. Kami percaya bahwa Perjamuan Tuhan, yang lazim disebut Perjamuan Kudus, harus diterima oleh mereka yang percaya. (Lukas 22:19-20; I Korintus 11:23-26; Yohanes 6:53-56).
10. Kami percaya kepada kesembuhan dari Allah atas segala penyakit oleh bilur-bilur Yesus dalam kuasa nama-Nya. (Yesaya 53:4; I Petrus 2:24; Kisah Para Rasul 4:30; Markus 16:18).
11. Kami percaya bahwa penyerahan anak-anak adalah kehendak Tuhan. (Lukas 2:22-27; Matius 19:13-15; Markus 10:13-16; Lukas 18:15-17).
12. Kami percaya kepada Gereja Tuhan Yang Esa, persekutuan orang-orang percaya, kudus, dan sempurna sebagai Mempelai Perempuan, disingkirkan selama masa tiga setengah tahun tribulasi, diubah, dan diangkat pada saat kedatangan kembali Tuhan Yesus. (Yohanes 17:21-23; Efesus 4:12-16; I Tesalonika 5:23; I Petrus 5:10; I Tesalonika 5:4; I Korintus 15:51).
13. Kami percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus sebagai Mempelai Laki-laki, Raja atas segala raja, dan Tuan atas segala tuan yang akan datang untuk menghukum isi dunia dengan adil dan akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai bersama Mempelai Perempuan, yaitu Gereja-Nya. (Kisah Para Rasul 1:11; Wahyu 22:7; I Korintus 15:24-25; I Tesalonika 4:16-17; II Tesalonika 1:7-9; Wahyu 20:10-15; Wahyu 19:11-16; I Timotius 6:15).
14. Kami percaya kepada kebangkitan orang-orang kudus sebelum Kerajaan Seribu Tahun Damai dan kebangkitan orang-orang berdosa sesudah Kerajaan itu; orang kudus akan menerima hidup kekal, orang berdosa akan menghadap tahta Allah untuk menerima penghukuman kekal dalam lautan api. (Wahyu 20:1-15; I Tesalonika 4:16-17).
15. Kami percaya kepada langit dan bumi baru yang berisi Kebenaran, tempat kediaman kekal umat tebusan darah Kristus. (I Petrus I:18-19; II Petrus 3:13; Wahyu 21:1-18).
16. Kami percaya bahwa pertemuan-pertemuan ibadah wajib dilaksanakan secara tetap, khidmat, dan sukacita. (Kisah Para Rasul 2:25; Keluaran 23:25; Ibrani 10:25; Mazmur 47:2; 100:1-5; 134:2; 150:1-5).
17. Kami percaya bahwa setiap pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan Allah. (Roma 13:4; I Petrus 2:17; I Timotius 2:1-2; Amsal 21:1).
BAB IV
T U J U A N
Pasal 7
GPdI bertujuan melaksanakan amanat agung Tuhan Yesus Kristus, sebagaimana yang termaktub dalam Alkitab demi keselamatan umat manusia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota jemaat GPdI adalah mereka yang menerima Dasar dan Tujuan GPdI serta Pengakuan Iman.
BAB VI
P I M P I N A N
Pasal 9
Pimpinan GPdI disebut:
1. Majelis Pusat disingkat MP, berkedudukan di tingkat pusat
2. Majelis Daerah disingkat MD, berkedudukan di tingkat daerah
3. Majelis Wilayah disingkat MW, berkedudukan di tingkat wilayah
4. Gembala Jemaat berkedudukan di tingkat Jemaat lokal.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan GPdI berasal dari:
1. Persembahan anggota yang sesuai dengan Firman Allah;
2. Sumbangan dari para dermawan;
3. Usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GPdI terdiri atas semua harta benda, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha, hibah, dan setiap bangunan yang didirikan atas nama GPdI.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah GPdI terdiri atas:
1. Musyawarah Besar disingkat MUBES;
2. Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat MUBESLUB
3. Musyawarah Kerja Nasional disingkat MUKERNAS;
4. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA;
5. Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA;
6. Musyawarah Kerja Wilayah disingkat MUKERWIL.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1. MUBES/MUBESLUB dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah MD melalui MP.
2. Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahannya dilakukan dalam MUBES/ MUBESLUB.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cisarua, Bogor – Jawa Barat
Pada tanggal, 7 Juni 2012
Dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) GPdI
Yang dilaksanakan berdasarkan
Ketetapan MUBES XXXII Tahun 2012
MAJELIS PUSAT
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
(Selaku Pimpinan Mubeslub)
Ketua Umum Sekretaris Umum
ttd ttd
Pdt. DR. M D Wakkary Pdt. Dr. Adi Sujaka, M.Th
--------------------------------------------
Sumber
1. "Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga GPdI Serta Penjelasannya - MUBESLUB GPdI 2012" - Diterbitkan Untuk MD GPdI Jawa Barat, Agustus 2020