PEMBUKAAN
Adalah kehendak dan rencana keselamatan dari Allah Yang Mahakuasa Pencipta alam semesta, agar seluruh umat manusia memperoleh keselamatan dan pengetahuan akan kebenaran (I Timotius 2:4).
Dalam rencana keselamatan dari Allah tersebut, pada tahun 1921 kabar Injil sepenuh tiba di Indonesia, dimulai di Bali kemudian berkembang ke Jawa. Pada 31 Maret 1923 diadakan Baptisan Air yang pertama di Pasar Wage, Cepu – Jawa Tengah.
Kabar Injil sepenuh berkembang dengan pesat ke seluruh Indonesia dan melahirkan Jemaat-jemaat lokal Pantekosta di Indonesia. Pada 30 Juni 1923 Jemaat-jemaat lokal Pantekosta mengajukan permohonan pengakuan pemerintah kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan diakui sebagai vereeniging (perkumpulan resmi) pada 4 Juni 1924. Setelah itu ditingkatkan menjadi badan hukum gereja (kerkgenootschap) dengan nama De Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie No. 33 Staatsblad No. 368 tanggal 4 Juni 1937. Pada tahun 1942 nama tersebut disesuaikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia. Dengan Surat Departemen Agama RI No. E/VII/156/926/73 tanggal 2 Oktober 1973 Gereja Pantekosta di Indonesia dinyatakan sebagai kelangsungan dari badan hukum Kerkgenootschap de Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie.
Gereja Pantekosta di Indonesia terpanggil melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus untuk memberitakan Injil sepenuh yang termaktub dalam Alkitab, yaitu “Pergilah ke seluruh dunia, beritakan Injil kepada segala makhluk, siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum. Tanda-tanda ini akan menyertai orang- orang percaya; mereka akan mengusir setan-setan demi Nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa yang baru bagi mereka, mereka akan memegang ular, dan sekalipun mereka minum racun maut mereka tidak akan mendapat celaka; mereka akan meletakkan tangannya atas orang sakit, dan orang itu akan sembuh” (Markus 16:15-18). ”Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam Nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman” (Matius 28:19-20).
Dalam melaksanakan panggilan tersebut, Gereja Pantekosta di Indonesia meyakini adanya kepenuhan Roh Kudus dan peranan-Nya dalam Gereja seperti yang termaktub dalam Kisah Para Rasul: “Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi”. (Kisah Para Rasul 1:8) “Maka penuhlah mereka dengan Roh Kudus, lalu mereka mulai berkata-kata dalam bahasa-bahasa lain, seperti yang diberikan oleh Roh itu kepada mereka untuk mengatakannya” (Kisah Para Rasul 2:4).
Menyadari tugas dan panggilan Gereja dalam Efesus 4:11-13, yaitu “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus, sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus.” Serta kehendak Tuhan yang termaktub dalam I Korintus 14:33-40. “Sebab Allah tidak menghendaki kekacauan tetapi damai sejahtera… segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur,” maka demi kekudusan, keutuhan dan ketertiban, Gereja Pantekosta di Indonesia menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia.
Sumber :