KEPUTUSAN MUBESLUB GPdI No.003 / MUBESLUB / GPdI / VI- 2012
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
Oleh anugerah Tuhan Yesus Kristus :
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah Besar Luar Biasa Gereja Pantekosta di Indonesia diselenggarakan berdasar Tab Mubes XXXII di Manado, telahditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 6-8 Juni 2012 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
2. Bahwa Mubeslub GPdI dimaksud, diselenggarakan untuk mengamandemen AD/ART GPdI dan Penjelasannya, tahun 2005
3. Bahwa Majelis Pusat GPdI telah membentuk Tim Khusus untuk mempersiapkan Rancangan Amandemen AD/ART GPdI dan penjelasannya.
4. Bahwa Rancangan Amandemen AD/ART GPdI dan Penjelasannya telah dibahas, disetujui dan disahkan oleh Sidang Paripurna Mubeslub GPdI. Karena itu perlu dibuat keputusannya.
Mengingat : Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia dan Penjelasannya.
Memperhatikan : Berbagai aspirasi yang timbul sebelum dan selama Sidang Paripurna Mubeslub GPdI berlangsung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa Gereja Pantekosta di Indonesia tentang Pengesahan AD/ART GPdI dan penjelasannya.
Pertama : AD/ART GPdI dan Penjelasannya hasil amandemen terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan Majelis Pusat GPdI untuk mensosialisasikan dan mendistribusikan AD/ART dan Penjelasannya yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna Mubeslub kepada seluruh jajaran GPdI.
Ketiga : Agar Majelis Pusat, Majelis Daerah GPdI menjabarkan dan melaksanakan AD/ART dan Penjelasannya yang telah disahkan dalam Mubeslub secara konkrit ke dalam seluruh pelayanan GPdI.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cisarua, Bogor – Jawa Barat
Pada tanggal, 7 Juni 2012
Dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) GPdI
Yang dilaksanakan berdasarkan
Ketetapan MUBES XXXII Tahun 2012
MAJELIS PUSAT
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
(Selaku Pimpinan Mubeslub)
Ketua Umum Sekretaris Umum
ttd ttd
Pdt. DR. M D Wakkary Pdt. Dr. Adi Sujaka, M.Th
Disyahkan kembali di Malang – Jawa Timur
Pada tanggal : 15 Mei 2019
Dalam
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL (MUKERNAS)
GPdI 2019
MAJELIS PUSAT
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
Selaku Pimpinan Mukernas
Sumber
1. "Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga GPdI Serta Penjelasannya - MUBESLUB GPdI 2012" - Diterbitkan Untuk MD GPdI Jawa Barat, Agustus 2020